Saat ini Polsek Tanjung Priok tengah meminta keterangan para pihak yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Seorang muncikari dan empat perempuan di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Tanjung Priok terkait dugaan prostitusi online. mereka ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter Jaya, Jakarta Utara, Senin (25/1) kemarin.

"Diawali informasi dari masyarakat, terutama rekan sekuriti yang ada di hotel, mencurigai adanya keberadaan anak-anak dibawah umur yang masih belia," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra kepada wartawan, Selasa (26/1).

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke hotel tersebut. Muncikari berinisial R (20) lebih dahulu di tangkap di sekitar area hotel. Setelahnya, polisi menggali informasi keberadaan anak di bawah umur itu kepada sang muncikari.

"Kita mengetahui nomor kamarnya, kita lakukan dobrak, ternyata mereka empat anak perempuan di bawah umur," ujar Paksi.

Keempat anak di bawah umur itu diketahui berinisial F (15), D (17), AM (15), serta AR (15). Kelima orang tersebut telah berada di Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang masih di bawah umur juga didampingi staf Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat diperiksa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama