Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera e-TLE di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol untuk mempermudah tugas polantas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Transjakarta dan pengelola tol terkait rencana tersebut.

"Untuk update terakhir perkembangan pemasangan kamera di 10 koridor busway dan pemasangan kamera di jalur tol," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (4/2).

Sambodo menyampaikan, rencana itu dilakukan sembari menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta terkait penambahan 50 kamera e-TLE di ruas jalan ibu kota.

Dikatakan Sambodo, dengan penambahan jumlah kamera tilang elektronik ini dapat mempermudah tugas personel polisi lalu lintas (polantas) di lapangan.

"Sehingga anggota dapat lebih fokus pegaturan lalu lintas, tidak kepada penangkap pelanggaran karena penangkap pelanggaran sudah oleh kamera," ujarnya.

Selain penambahan jumlah kamera, ke depannya peningakatan fitur juga akan dilakukan. Mulai dari menangkap pelanggaran over capacity, penggunaan helm, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Untuk saat ini, diketahui kamera e-TLE baru dapat menangkap pelanggaran aturan ganjil genap, penggunaan safety belt, penggunaan handphone, hingga pelanggaran marka jalan.

"Selain jumlah kamera ditambah, jenis pelanggaran yang bisa ditangkap kamera mudah-mudahan bisa kita tingkatkan," tutur Sambodo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan soal rencana peniadaan tilang di jalan itu saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 20 Januari lalu.

Listyo menyampaikan keinginan mengubah mekanisme tilang secara bertahap menjadi serba elektronik. 

Sebagai tindak lanjut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memasang 166 kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) di tiga Polda dan empat Polresta.

Tiga Polda itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Sedangkan empat Polresta adalah Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.

Sejauh ini, sistem tilang elektronik ini diketahui baru diterapkan di beberapa Polda yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama